PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 akan dilaksanakan secara daringdi aplikasi android PORTAL SMP NEGERI 1 REMBANG yang bisa anda download dan install melalui Google Playstore dan dilaksanakan dalam dua tahap.
Adapun persyaratan umum calon peserta didik baru, sebagai berikut :
Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yaitu 2021 (dua ribu dua puluh satu), yang dibuktikan dengan akte kelahiran; dan
Melampirkan fotocopy kartu keluarga (KK)
Melampirkan fotocopy Ijazah SD/sederajat atau surat keterangan dari kepala sekolah yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat.
Melampirkan fotocopy piagam BTQ /piagam yang sejenis bagi non muslim
Melampirkan fotocopy Ijazah Madin atau surat keterangan menempuh Madrasah Diniyah (Madin) bagi calon peserta didik muslim dari Kabupaten Pasuruan
Berkas persyaratan dimasukkan amplop besar warna coklat ditambah dengan berkas persyaratan khusus tiap jalur pendaftaran.
Pendaftaran secara online dilakukan dalam dua tahap sebagai berikut :
A. Tahap I 1. Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 Tahap I untuk 3 jalur, yaitu:
Jalur Afirmasi ( Keluarga Kurang Mampu )
Jalur Prestasi, terdiri dari prestasi akademik/non akademik
Jalur Perpindahan Orang Tua
2. Persyaratan yang harus dipenuhi :
I. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah
Persyaratan:
Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Program Keluarga
Harapan (PKH)
Melengkapi persyaratan umum
II. Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali
Jalur perpindahan orang tua/wali diperuntukkan bagi peserta didik yang memiliki orang tua mutasi tugas ke Kabupaten Pasuruan.
Persyaratan:
Surat penugasan orang tua di Kabupaten Pasuruan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan
Melengkapi persyaratan umum
III. Jalur Prestasi
Jalur prestasi di peruntukan bagi calon peserta didik baru baik dalam zonasi maupun di luar zonasi meliputi:
Prestasi akademik/non akademik
Prestasi nilai raport
Prestasi tahfidz Al-Qur’an minimal 3 juz
Persyaratan:
Sertifikat piagam prestasi akademik dan non akademik hasil perlombaan perorangan dan beregu tidak lebih dari 3 orang, yang diselenggarakan oleh lembaga Pendidikan atau lembaga lain yang bekerja sama dengan Dinas Pendidikan (diketahui oleh Dinas Pendidikan/Kemenag)
Memiliki peringkat dari akumulasi nilai rapor pada KI-3 selama 5 (lima) semester terakhir (kelas IV semester I sampai dengan kelas VI semester I) yang dibuktikan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal.
Nilai Kl-I dan KI-2 (nilai sikap perilaku) minimal baik
Note : Verifikasi dokumen pendaftaran terhadap dokumen asli dilakukan setelah berakhirnya masa darurat penyebaran virus desease covid-19, jika ditemukan pemalsuan dokumen maka akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru.
B. Tahap II 1. Pelaksanaan PPDB Tahap II untuk jalur reguler dengan menggunakan sistem zonasi dan dilaksanakan secara daring di aplikasi android PORTAL SMP NEGERI 1 REMBANG yang bisa anda download dan install melalui Google Playstore.
I. Jalur Zonasi
Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik baru yang berdomisili di wilayah zonasi SMP yang ditetapkan oleh pemerintah daerah
Mendaftar sekolah
Semangat belajar
Maaf atas nama Nur sakti dzikrillah apa diterima ? Daftar tanggal 8 mei 2021
Saya ingin bersekolah di smpn1 rembang