Pasuruan, 02 Mei 2026 — SMP Negeri 1 Rembang, Kabupaten Pasuruan, resmi membuka proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 dengan mengacu pada petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan.

Pelaksanaan SPMB tahun ini dirancang lebih sistematis, transparan, dan akuntabel, dengan mengedepankan prinsip pemerataan akses pendidikan serta keadilan bagi seluruh calon peserta didik. Hal ini sejalan dengan kebijakan nasional yang menekankan bahwa proses penerimaan murid harus bebas diskriminasi serta berbasis data yang valid.


Empat Jalur Penerimaan: Strategi Pemerataan Akses Pendidikan

SPMB SMPN 1 Rembang dilaksanakan melalui empat jalur utama, yaitu:

  1. Jalur Domisili (45%)
    Jalur ini menjadi prioritas utama dengan pendekatan kedekatan tempat tinggal calon murid dengan sekolah. Sistem seleksi menggunakan titik koordinat berbasis peta digital untuk memastikan objektivitas jarak.
  2. Jalur Afirmasi (20%)
    Diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Peserta wajib melampirkan bukti seperti KIP, PKH, atau KKS yang masih aktif.
  3. Jalur Prestasi (30%)
    Mengakomodasi siswa dengan capaian akademik maupun non-akademik, termasuk hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA), nilai rapor, serta prestasi lomba tingkat daerah hingga nasional.
    Penilaian dilakukan dengan komposisi 50% TKA dan 50% nilai rapor lima semester terakhir.
  4. Jalur Mutasi (5%)
    Ditujukan bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau anak tenaga pendidik.

Persyaratan Umum: Standar Akademik dan Administratif Ketat

Calon murid SMP wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:

  • Berusia maksimal 15 tahun per 1 Juli 2026
  • Telah lulus SD atau sederajat
  • Melampirkan nilai TKA dan rapor lima semester
  • Memiliki dokumen kependudukan yang valid
  • Bagi siswa Muslim, diwajibkan memiliki bukti mengikuti pendidikan Madrasah Diniyah

Kebijakan ini menunjukkan bahwa seleksi tidak hanya berbasis administrasi, tetapi juga mempertimbangkan kesiapan akademik dan karakter peserta didik.


Jadwal Pelaksanaan: Dua Tahap Seleksi

Proses SPMB dilaksanakan dalam dua tahap utama:

Tahap I (Afirmasi, Prestasi, Mutasi)

  • Pendaftaran: 8 – 12 Juni 2026
  • Pengumuman: 13 Juni 2026
  • Daftar ulang: 15, 17, dan 18 Juni 2026

Tahap II (Domisili)

  • Pendaftaran: 19 – 24 Juni 2026
  • Pengumuman: 25 Juni 2026
  • Daftar ulang: 26–27 dan 29–30 Juni 2026

Seluruh proses dilakukan secara daring melalui sistem resmi SPMB Kabupaten Pasuruan, kecuali dalam kondisi tertentu yang memungkinkan pelaksanaan secara luring.


Mekanisme Seleksi:

Pendaftaran dilakukan secara online melalui https://spmb.pasuruankab.go.id/ dengan tahapan:

  • Login menggunakan NISN
  • Pengisian data domisili dan identitas
  • Unggah dokumen persyaratan
  • Pemilihan satu sekolah tujuan
  • Verifikasi dan validasi data oleh sistem

Calon murid yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang sebagai bukti komitmen. Jika tidak, status akan dianggap mengundurkan diri dan digantikan oleh peserta cadangan.

Melalui sistem SPMB ini, SMPN 1 Rembang berkomitmen untuk:

  • Menjamin akses pendidikan yang merata
  • Mendorong peningkatan prestasi siswa
  • Memberikan kesempatan yang adil bagi semua lapisan masyarakat
  • Mengoptimalkan transparansi dalam proses seleksi

SPMB tidak hanya menjadi proses administratif, tetapi juga instrumen strategis dalam membangun kualitas pendidikan yang inklusif dan berkelanjutan di Kabupaten Pasuruan. (Tim Redaksi/AH)

Tinggalkan Komentar