Rembang, 29 April 2026 — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Pusat Asesmen Pendidikan, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) telah menerbitkan panduan resmi pemanfaatan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk seluruh jenjang pendidikan. Panduan ini disampaikan dalam dokumen bertajuk Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA)-Ku: Persiapan Pemanfaatan Hasil TKA, tertanggal 28 April 2026.
Apa Itu TKA dan SHTKA?
TKA adalah asesmen nasional yang mengukur kemampuan akademik peserta didik secara terstandar dan objektif. Hasilnya tidak menentukan kelulusan dan tidak tercantum dalam ijazah, melainkan dituangkan dalam dokumen tersendiri bernama Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA).
Berdasarkan dokumen resmi Kemendikdasmen, terdapat dua istilah penting yang perlu dipahami:
- DKHTKA (Daftar Kolektif Hasil TKA) — daftar kolektif hasil peserta TKA dan AN dalam satu satuan pendidikan, berisi nilai setiap mata pelajaran untuk seluruh siswa di sekolah tersebut.
- SHTKA (Sertifikat Hasil TKA) — sertifikat individual yang berisi nilai TKA serta kategori nilai setiap mata pelajaran milik masing-masing peserta didik.
Untuk jenjang SD dan SMP, TKA hanya menguji dua mata pelajaran: Bahasa Indonesia dan Matematika. Sementara jenjang SMA/SMK/MA mencakup lebih banyak mata pelajaran sesuai program studi.
Pelaksanaan TKA dan penerbitan SHTKA dilandasi sejumlah peraturan resmi yang dapat diakses publik melalui laman jdih.kemendikdasmen.go.id, antara lain:
- Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025 tentang TKA
- Permendikdasmen No. 9 Tahun 2026 tentang perubahan Permendikbudristek No. 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional
- Kepmen No. 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA dan AN
- Peraturan Kepala BSKAP No. 45 Tahun 2025 tentang Kerangka Asesmen TKA (SMA)
- Peraturan Kepala BSKAP No. 47 Tahun 2025 tentang Kerangka Asesmen TKA (SD dan SMP)
- SE Dirjen Pauddikdasmen No. 301 Tahun 2026 tentang SPMB Tahun Ajaran 2026/2027
Jadwal Pengumuman Hasil TKA
Jenjang SMA/SMK/MA/Paket C
- 📅 Pengumuman hasil TKA: 23 Desember 2025
- 📄 Distribusi SHTKA ke murid: mulai 5 Januari 2026
- 🌐 Akses capaian publik nasional: mulai 26 Desember 2025
Jenjang SD/MI dan SMP/MTs
- 📝 Pelaksanaan TKA SMP: 6 – 16 April 2026
- 📝 Pelaksanaan TKA SD: 20 – 30 April 2026
- 📝 TKA Susulan SD & SMP: 11 – 17 Mei 2026
- ⚙️ Pengolahan hasil: 18 – 23 Mei 2026
- 📅 Pengumuman hasil SD & SMP: 24 Mei 2026
Mekanisme Penerbitan dan Distribusi SHTKA
Berdasarkan dokumen resmi Kemendikdasmen, DKHTKA dan SHTKA diterbitkan, didistribusikan, dan dicetak menggunakan aplikasi pencetakan TKA yang disiapkan oleh Kementerian. Alur distribusinya berjenjang sebagai berikut:
- Kementerian menerbitkan DKHTKA dan SHTKA
- Didistribusikan ke Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota sesuai kewenangan masing-masing
- Diteruskan ke satuan pendidikan (sekolah) untuk verifikasi data melalui DKHTKA
- Sekolah mendistribusikan SHTKA kepada murid dalam bentuk cetak fisik dan dokumen digital
SHTKA juga dapat diverifikasi secara mandiri oleh publik melalui laman verifikasi Kementerian tanpa batas waktu. Selain itu, hasil TKA terintegrasi ke dalam sistem e-Rapor Digital untuk keamanan dan kemudahan sinkronisasi data.
Cara Cek Hasil TKA Secara Online
Peserta didik dan masyarakat dapat mengakses hasil TKA melalui tiga jalur resmi:
Jalur 1 — Portal Verifikasi Publik SHTKA
- Kunjungi shtka.kemendikdasmen.go.id
- Masukkan Nomor Peserta TKA pada kolom pencarian
- Masukkan Kode ID sesuai kartu ujian
- Halaman akan menampilkan Detail Sertifikat berisi: status verifikasi, data identitas peserta, dan rekap nilai per mata pelajaran beserta kategori capaian
Jalur 2 — Dashboard Statistik Nasional
Akses tka.kemendikdasmen.go.id/hasiltka untuk melihat capaian murid per indikator kompetensi, perbandingan nilai sekolah dengan provinsi dan nasional, serta contoh soal per indikator. Dashboard ini membantu guru menyusun strategi peningkatan pembelajaran.
Jalur 3 — Melalui Sekolah
Siswa dapat meminta SHTKA langsung kepada pihak sekolah setelah proses verifikasi DKHTKA selesai. SHTKA tersedia dalam bentuk cetak fisik (kertas HVS A4, minimal 80 gram, warna putih polos) maupun dokumen digital.
Saat membuka halaman Detail Sertifikat di portal resmi, terdapat empat informasi utama:
- Status Terverifikasi — tanda bahwa peserta didik telah benar-benar mengikuti TKA
- Versi Revisi — informasi jika terdapat perubahan data pada sertifikat
- Data Identitas — nama, NISN, sekolah, jenjang, dan tanggal pelaksanaan TKA
- Rekap Hasil Capaian — nilai per mata pelajaran dengan kategori warna: Istimewa, Baik, Memadai, dan Kurang
Prosedur Perbaikan Identitas SHTKA
Apabila terdapat kesalahan data pada SHTKA, berikut prosedur resmi yang berlaku:
- Murid mengajukan permohonan perbaikan identitas kepada satuan pendidikan
- Sekolah memperbarui identitas melalui laman vervalpd, wajib sesuai basis data Dukcapil
- Sekolah melakukan impor data pada laman manajemen TKA
- SHTKA diterbitkan ulang dengan nomor SHTKA terbaru dan dapat dicetak fisik maupun digital
- Sekolah mendistribusikan SHTKA terbaru kepada murid yang mengajukan permohonan
Kapan SHTKA Dapat Dicetak Ulang?
Kemendikdasmen memungkinkan pencetakan ulang SHTKA kapan saja dalam tiga kondisi: dokumen hilang, dokumen rusak, atau murid membutuhkan salinan tambahan. Dokumen ini berlaku seumur hidup dan dapat diverifikasi keasliannya secara online tanpa batas waktu.
Manfaat SHTKA bagi Peserta Didik
Berdasarkan dokumen resmi Kemendikdasmen, SHTKA memiliki lima manfaat utama:
- Identifikasi dan sertifikasi capaian akademik peserta didik secara resmi
- Bukti resmi keikutsertaan dalam asesmen nasional berstandar
- Transparansi data nilai yang dapat diverifikasi publik
- Mempercepat layanan administrasi pendidikan lintas jenjang
- Mengurangi kesalahan data berkat sistem digital terintegrasi
Selain itu, nilai TKA menjadi komponen penting dalam jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) perguruan tinggi negeri, serta dapat menjadi pertimbangan penerimaan murid baru di SMP, SMA, dan SMK.
Kemendikdasmen mengimbau seluruh murid dan orang tua untuk:
- Menunggu informasi resmi dari satuan pendidikan masing-masing
- Tidak mempercayai informasi hasil TKA dari sumber tidak resmi
- Memastikan data pada SHTKA yang diterima sudah sesuai sebelum diarsipkan
- Menyimpan arsip SHTKA baik dalam bentuk cetak maupun digital
Seluruh informasi resmi hanya tersedia di:
🔗 tka.kemendikdasmen.go.id
🔗 shtka.kemendikdasmen.go.id