Loading

Rembang, 30 April 2026 — Suasana penuh semangat dan antusiasme menyelimuti Ruang Multi Media Flat Panel SMPN 1 Rembang pada Kamis, 30 April 2026. Seluruh warga sekolah — mulai dari kepala sekolah, segenap guru dan tenaga kependidikan, berkumpul dalam satu forum penting: Bimbingan Teknis (Bimtek) Program Adiwiyata Nasional 2026.

Kegiatan strategis ini dipimpin langsung oleh Ibu Hj. Sunarni, M.Pd, sebagai narasumber utama yang memaparkan secara komprehensif seluk-beluk, mekanisme, dan teknis pemenuhan kriteria menuju predikat bergengsi Sekolah Adiwiyata Nasional. Bimtek ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan langkah konkret dan strategis yang dipersiapkan oleh pihak sekolah untuk membekali seluruh komponen warga sekolah dengan pemahaman yang tepat, mendalam, dan aplikatif.

APA ITU ADIWIYATA NASIONAL?

Dalam paparannya yang lugas namun komprehensif, Ibu Hj. Sunarni, M.Pd mengawali materi dengan menjelaskan fondasi konseptual dari Program Adiwiyata. Kata Adiwiyata berasal dari Bahasa Sansekerta: “Adi” yang bermakna besar, agung, baik, ideal, atau sempurna; dan “Wiyata” yang bermakna tempat di mana seseorang mendapatkan ilmu pengetahuan, norma, dan etika dalam berkehidupan sosial. Secara harfiah, Adiwiyata berarti “tempat yang baik dan ideal di mana dapat diperoleh segala ilmu pengetahuan dan berbagai norma serta etika sebagai dasar menuju kesejahteraan hidup dan pembangunan berkelanjutan.”

Program Adiwiyata merupakan salah satu program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI yang bertujuan mendorong terciptanya pengetahuan dan kesadaran warga sekolah dalam upaya pelestarian lingkungan hidup. Di tingkat internasional, program ini dikenal sebagai Green School — sebuah gerakan global yang menekankan pembentukan sikap dan perilaku ramah lingkungan yang tercermin bukan hanya di sekolah, tetapi juga di rumah dan di lingkungan tempat tinggal masing-masing warga sekolah.

“Program Adiwiyata bukan tentang memenangkan lomba atau meraih piala. Ini adalah tentang bagaimana kita, seluruh warga SMPN 1 Rembang, bersama-sama membangun budaya peduli lingkungan yang tulus, konsisten, dan berkelanjutan — sebuah warisan nyata bagi generasi yang akan datang.” — Hj. Sunarni, M.Pd

LANDASAN HUKUM PROGRAM ADIWIYATA

Ibu Hj. Sunarni, M.Pd menegaskan bahwa seluruh mekanisme program Adiwiyata berpijak pada regulasi yang kuat dan mengikat. Adapun regulasi yang menjadi acuan utama meliputi:

1. Permen LHK No. 52 Tahun 2019 jo. Permen LHK No. 23 Tahun 2022

Tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (GPBLHS). Regulasi ini mengatur implementasi perilaku ramah lingkungan di sekolah, mencakup konservasi energi, konservasi air, pengelolaan sampah, kebersihan sanitasi dan drainase, penanaman dan pemeliharaan pohon, serta inovasi lingkungan.

2. Permen LHK No. 53 Tahun 2019

Tentang Penghargaan Adiwiyata. Regulasi ini mengatur mekanisme penilaian, persyaratan, kriteria kelulusan, serta jenjang penghargaan Adiwiyata mulai dari tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional, hingga Mandiri. Sekolah Adiwiyata Nasional harus memperoleh nilai minimal 90 dari nilai maksimal 100.

3. Permen LHK No. 05 Tahun 2013

Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata, yang menjadi acuan teknis operasional bagi sekolah dalam menyiapkan dokumen, program kegiatan, dan kebijakan sekolah berwawasan lingkungan.

JENJANG PENGHARGAAN ADIWIYATA

Sistem penghargaan Adiwiyata bersifat berjenjang dan progresif. Tidak ada jalan pintas menuju Adiwiyata Nasional tanpa melewati tahapan sebelumnya. Setiap jenjang memiliki ambang batas nilai minimum dan pemberi penghargaan yang berbeda:

  • Adiwiyata Kabupaten/Kota → Nilai minimal 70/100 | Penghargaan dari Bupati/Wali Kota
  • Adiwiyata Provinsi → Nilai minimal 80/100 | Penghargaan dari Gubernur
  • Adiwiyata Nasional → Nilai minimal 90/100 | Penghargaan dari Menteri LHK RI
  • Adiwiyata Mandiri → Nilai minimal 95/100 + membina minimal 10 sekolah binaan | Penghargaan dari Presiden RI

Catatan penting: Penghargaan Adiwiyata Nasional diserahkan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia setiap tanggal 5 Juni. Sementara Adiwiyata Mandiri — jenjang tertinggi — diserahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, dengan syarat tambahan sekolah telah membina minimal 10 sekolah lain yang meraih penghargaan Adiwiyata tingkat Kabupaten/Kota.

EMPAT KOMPONEN KRITERIA PENILAIAN

Inti dari sesi Bimtek adalah pemaparan mendalam tentang empat komponen utama yang menjadi tolok ukur penilaian Adiwiyata Nasional. Ibu Hj. Sunarni, M.Pd menekankan bahwa keempat komponen ini bersifat holistik dan saling menguatkan — tidak dapat dijalankan secara terpisah-pisah.

Komponen 1 — Kebijakan Sekolah Berwawasan Lingkungan
Visi dan misi sekolah memuat wawasan lingkungan hidup. Kebijakan anggaran mengalokasikan dana untuk kegiatan lingkungan hidup. Kebijakan peningkatan SDM di bidang Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH) tercantum jelas dalam dokumen resmi sekolah.

Komponen 2 — Kurikulum Berbasis Lingkungan
Integrasi materi lingkungan hidup ke dalam mata pelajaran dan kegiatan ekstrakurikuler. RPP memuat Penerapan Perilaku Ramah Lingkungan Hidup (PRLH). Dokumen KTSP mencantumkan rencana gerakan PBLHS secara eksplisit dan terukur.

Komponen 3 — Kegiatan Partisipatif Berbasis Lingkungan
Pelaksanaan gerakan PBLHS oleh seluruh warga sekolah secara nyata dan berkelanjutan. Aksi pelestarian lingkungan seperti konservasi air dan energi. Penerapan PRLH untuk masyarakat sekitar sekolah dan pembangunan jejaring kerja dengan pihak eksternal.

Komponen 4 — Pengelolaan Sarana Pendukung Ramah Lingkungan
Pengembangan sarana sekolah untuk mendukung pendidikan lingkungan hidup. Penghematan sumber daya alam (listrik, air, ATK). Peningkatan pelayanan makanan sehat di kantin sekolah. Pengembangan sistem pengelolaan sampah terpadu dan terintegrasi.

MEKANISME & TEKNIS PENGAJUAN ADIWIYATA NASIONAL 2026
Sesi yang paling ditunggu peserta adalah penjelasan teknis mekanisme pengajuan dan proses penilaian Adiwiyata Nasional. Ibu Hj. Sunarni, M.Pd memandu peserta menelusuri lima tahapan secara runtut:

Tahap 1 — Pemenuhan Syarat Dasar & Pengajuan Surat Permohonan
Sekolah harus telah menyandang predikat Adiwiyata Provinsi sebagai prasyarat mengajukan diri sebagai Calon Sekolah Adiwiyata Nasional (CSAN). Pengajuan dilakukan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten/Kota dengan melampirkan:
(a) Surat permohonan CSAN dari kepala sekolah;
(b) Salinan SK Tim Pembentukan Adiwiyata sekolah;
(c) Berita acara penilaian kondisi terakhir beserta bukti dokumennya; dan
(d) Salinan SK Penetapan Sekolah Adiwiyata Provinsi yang masih berlaku.

Tahap 2 — Pengisian Aplikasi SIDIA (Sistem Informasi Adiwiyata)
Seluruh dokumen kelengkapan administrasi dan bukti program lingkungan hidup diunggah secara digital melalui Aplikasi SIDIA — platform resmi milik KLHK RI. SIDIA versi 2026 dirancang untuk memantau pelaksanaan gerakan PBLHS dan menjadi alat penilaian resmi calon Sekolah Adiwiyata secara daring. Operator sekolah wajib mengisi SIDIA dengan akurat, melampirkan foto dokumentasi, laporan program, dan dokumen kebijakan sekolah. DLH Kabupaten/Kota umumnya memberikan pendampingan teknis dalam tahap ini.

Tahap 3 — Seleksi Administrasi (Penilaian Dokumen)
Tim Penilai Adiwiyata tingkat Nasional dari KLHK RI — yang terdiri atas pakar lingkungan, pakar pendidikan lingkungan, perwakilan perguruan tinggi, LSM, dan instansi terkait — melakukan penilaian dokumen terhadap berkas yang telah diunggah di SIDIA. Sekolah yang memperoleh skor minimal 70 dinyatakan lolos ke tahap verifikasi lapangan.

Tahap 4 — Verifikasi Lapangan (Visitasi)
Sekolah yang lolos seleksi administrasi akan mendapatkan kunjungan langsung dari Tim Penilai untuk memverifikasi kesesuaian antara dokumen di SIDIA dengan kondisi nyata di lapangan. Verifikasi mencakup observasi fisik lingkungan sekolah, wawancara dengan warga sekolah, serta pengecekan implementasi program-program GPBLHS secara menyeluruh. Inilah mengapa keterlibatan seluruh warga sekolah — bukan hanya tim kecil — menjadi sangat krusial.

Tahap 5 — Penetapan & Penganugerahan Penghargaan
Hasil penilaian direkap oleh Dewan Pertimbangan Adiwiyata dan dituangkan dalam Berita Acara Penetapan. Bagi sekolah yang memperoleh skor minimal 90, SK Penetapan Sekolah Adiwiyata Nasional diterbitkan dan ditandatangani oleh Menteri LHK RI. Penyerahan penghargaan dilakukan secara resmi pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, 5 Juni.

GERAKAN PBLHS — INTI PERILAKU ADIWIYATA
Ibu Hj. Sunarni, M.Pd menegaskan bahwa jantung dari seluruh program Adiwiyata adalah Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (GPBLHS), sebagaimana diatur dalam Permen LHK No. 52 Tahun 2019. Gerakan ini bukan sekadar program pelengkap, melainkan kultur hidup yang harus menyatu dengan keseharian seluruh warga sekolah. Cakupan Gerakan PBLHS meliputi tujuh aksi utama:

Aksi 1 — Penerapan Perilaku Ramah Lingkungan Hidup (PRLH)
Membiasakan sikap dan tindakan sehari-hari yang tidak merusak lingkungan;
memilah sampah organik dan anorganik;
mengurangi penggunaan plastik sekali pakai;
dan membudayakan buang sampah pada tempatnya di seluruh area sekolah.

Aksi 2 — Konservasi Energi
Penghematan penggunaan listrik di seluruh ruangan sekolah;
pemasangan stiker/slogan pengingat hemat energi;
penggunaan pencahayaan alami secara optimal;
dan pemantauan konsumsi listrik secara berkala oleh tim energi sekolah.

Aksi 3 — Konservasi Air
Penghematan penggunaan air bersih;
pemanfaatan air hujan (rain harvesting);
perawatan instalasi air agar tidak bocor;
serta pembangunan sumur resapan atau lubang biopori untuk meningkatkan resapan air tanah di lingkungan sekolah.

Aksi 4 — Pembelajaran Lingkungan dalam Mapel & Ekskul
Integrasi tema lingkungan ke dalam RPP berbagai mata pelajaran;
kegiatan ekstrakurikuler berbasis lingkungan seperti bank sampah sekolah, kebun sekolah (school garden), dan kelompok pecinta alam yang aktif dan terprogram.

Aksi 5 — Kebersihan, Sanitasi, dan Drainase
Pemeliharaan toilet yang bersih dan sehat;
pengelolaan saluran air agar bebas dari sampah dan genangan;
serta program Jumat Bersih atau kegiatan gotong royong rutin yang melibatkan seluruh warga sekolah tanpa terkecuali.

Aksi 6 — Penanaman & Pemeliharaan Pohon
Penghijauan lingkungan sekolah dengan tanaman produktif dan tanaman hias;
pembuatan taman sekolah yang asri; pembibitan tanaman sebagai kegiatan pembelajaran;
serta program adopsi pohon oleh siswa sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan.

Aksi 7 — Inovasi Lingkungan
Pengembangan inovasi kreatif dalam pengelolaan lingkungan: pengolahan sampah menjadi kompos atau pupuk organik cair, daur ulang limbah menjadi karya seni bernilai, dan teknologi tepat guna berbasis lingkungan lainnya yang disesuaikan dengan kondisi dan potensi sekolah.

MENGENAL APLIKASI SIDIA — SISTEM INFORMASI ADIWIYATA
Sesi teknis yang mendapat perhatian penuh dari seluruh peserta adalah pengenalan Aplikasi SIDIA (Sistem Informasi Adiwiyata). Ibu Hj. Sunarni, M.Pd menjelaskan bahwa SIDIA merupakan platform digital resmi KLHK RI yang dikembangkan untuk memantau pelaksanaan gerakan PBLHS dan menjadi alat penilaian resmi bagi calon Sekolah Adiwiyata di seluruh Indonesia.

SIDIA versi 2026 merupakan penyempurnaan dari versi-versi sebelumnya, dengan fitur-fitur unggulan sebagai berikut:

  • Dashboard Monitoring PBLHS — Memantau kemajuan pelaksanaan gerakan PBLHS secara real-time.
  • Unggah Dokumen Digital — Seluruh berkas persyaratan diunggah langsung melalui portal SIDIA.
  • Penilaian Online — Tim penilai mengakses dan menilai dokumen sekolah secara daring.
  • Verifikasi Lapangan Terjadwal — Sistem penjadwalan kunjungan lapangan terintegrasi di SIDIA.
  • Rekap Nilai Otomatis — Hasil penilaian direkap otomatis dan dapat dipantau oleh sekolah dan DLH.

Ibu Hj. Sunarni, M.Pd menekankan pentingnya ketepatan dan kelengkapan dalam pengisian SIDIA. Ketidaksesuaian antara data di SIDIA dengan kondisi lapangan akan menjadi temuan serius saat verifikasi. Setiap dokumen yang diunggah harus benar-benar merepresentasikan kondisi nyata sekolah, bukan sekadar formalitas administratif.

PERAN STRATEGIS SELURUH WARGA SEKOLAH
Salah satu poin yang paling ditekankan dalam Bimtek ini adalah bahwa keberhasilan meraih predikat Adiwiyata Nasional tidak dapat dibebankan hanya kepada tim kecil atau panitia tertentu saja. Justru, salah satu aspek krusial yang dinilai saat verifikasi lapangan adalah sejauh mana seluruh warga sekolah terlibat aktif dan memahami program ini secara nyata.

  • Kepala Sekolah — Menerbitkan kebijakan berwawasan lingkungan, mengalokasikan anggaran PLH, dan menjadi motor penggerak budaya lingkungan di sekolah.
  • Guru — Mengintegrasikan tema lingkungan ke dalam RPP dan proses pembelajaran; menjadi teladan perilaku ramah lingkungan bagi peserta didik.
  • Peserta Didik — Menjadi agen perubahan di lingkungan sekolah dan rumah; aktif dalam kegiatan ekskul lingkungan dan program inovasi PBLHS.
  • Tenaga Kependidikan & Komite — Mendukung implementasi kebersihan, penghematan sumber daya, dan penggalangan partisipasi orang tua serta masyarakat sekitar.

KOMITMEN SMPN 1 REMBANG MENUJU ADIWIYATA NASIONAL

Kegiatan Bimtek Adiwiyata Nasional 2026 di SMPN 1 Rembang berlangsung dengan penuh dinamika dan interaksi yang hangat. Sesi tanya jawab menunjukkan tingginya antusiasme seluruh warga sekolah — guru bertanya tentang teknis integrasi PLH ke dalam RPP, sebagian lagi bersemangat mengusulkan program inovatif bank sampah dan taman edukasi, sementara tenaga kependidikan berkomitmen mendukung penuh dari sisi pengelolaan sarana dan kebersihan lingkungan sekolah.

Kegiatan ini merupakan bukti nyata keseriusan SMPN 1 Rembang dalam menempuh perjalanan menuju predikat Sekolah Adiwiyata Nasional. Dengan pembekalan yang komprehensif dari Ibu Hj. Sunarni, M.Pd, seluruh warga sekolah kini memiliki peta jalan yang jelas: memahami apa yang harus dilakukan, bagaimana cara melakukannya, dan mengapa hal itu penting — tidak hanya demi sebuah penghargaan, tetapi demi masa depan lingkungan yang lebih baik bagi generasi penerus bangsa.

Adiwiyata Nasional bukan puncak perjalanan kita. Ia adalah titik awal dari komitmen yang lebih besar — menjadikan SMPN 1 Rembang sebagai sekolah yang benar-benar hidup bersama alam, bukan sekadar menempel foto pohon di dinding. Mari kita buktikan bersama.

(Tim Redaksi/AH)

Tinggalkan Komentar